TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada Rabu 18 November 2020.
Penetapan UMK ini sebagai tindak lanjut atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang diketok sebesar Rp 1.765.000 Oktober lalu. Berdasar rekomendasi bupati/walikota se-DIY bersama Dewan Pengupahan masing-masing wilayah kabupaten/kota ditetapkan rincian upah itu.
Kenaikan tertinggi adalah UMK Kota Yogyakarta dari sebelumnya Rp 2.004.000 menjadi 2.069.530 atau naik 3,27 persen yakni sebesar Rp 65.531. Di urutan kedua tertinggi adalah Kabupaten Sleman dari sebelumnya Rp 1.846.000 menjadi Rp 1.903.500 atau naik 3,11 persen yakni sebesar Rp 57.500.
Adapun untuk Kabupaten Bantul dari Rp 1.790.500 menjadi Rp 1.842.460 atau naik 2,90 persen yakni sebesar Rp 51.960. Lalu di bawahnya Kabupaten Kulon Progo dari Rp 1.750.500 menjadi Rp 1.805.000 atau naik 3,11 persen yakni sebesar 54.500. Dan terakhir Kabupaten Gunungkidul dari Rp 1.705.000 menjadi Rp.1.770.000 atau naik 3,81 persen yakni sebesar Rp 65.000.
"Struktur penentuan UMK tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan bersama Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) DIY," kata Sultan, Rabu, 18 November 2020.